Komisi III DPR RI Duga Vonis Kasus Agnez Mo Tak Sesuai UU

1 minggu yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pakar Hukum Terkait KUHP di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/6). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanRapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pakar Hukum Terkait KUHP di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/6). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Razilu, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Tantri Kotak, dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan di Ruang Komisi III, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/6).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti pembahasan soal putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah.

Agnez divonis telah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Agnez Mo tampil pada hari ketiga Synchronize Fest 2022 di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Minggu (9/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara FotoAgnez Mo tampil pada hari ketiga Synchronize Fest 2022 di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Minggu (9/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Secara khusus, Komisi III DPR RI meminta Bawas Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Agnez Mo.

"Kami duga pemeriksaan dan putusan...

Baca Selengkapnya