ARTICLE AD BOX

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Razilu, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Tantri Kotak, dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan di Ruang Komisi III, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/6).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti pembahasan soal putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah.
Agnez divonis telah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Secara khusus, Komisi III DPR RI meminta Bawas Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Agnez Mo.
"Kami duga pemeriksaan dan putusan...