Kode Etik Guru yang Tercantum Pasal 7 Huruf G Permendikbud Ristek No 67/2024

6 hari yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 unsplash.comIlustrasi kode etik guru yang tercantum pasal 7 huruf g. Sumber: unsplash.com

Di Indonesia, ada beberapa profesi yang memiliki kode etik dan wajib dipatuhi oleh setiap individu. Tidak terkecuali bagi para guru. Salah satunya ada kode etik guru yang tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap guru untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai kode etik yang terdapat dalam pasal tersebut. Sebab, jika dilanggar, maka guru akan mendapatkan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

Unsur-Unsur dalam Kode Etik Guru yang Tercantum Pasal 7 Huruf G Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024

 unsplash.comIlustrasi kode etik guru yang tercantum pasal 7 huruf g. Sumber: unsplash.com

Mengutip dari buku Etika Profesi (Multi Perspektif), Ahmad Yauri Yunus, Miswar Tumpu, dan Rahmat (2021:93), kode etik adalah bentuk peraturan tertulis, yang dibuat berlandaskan moral, sehingga saat diperlukan dapat menjadi tolok ukur untuk mengadili perbuatan yang dinilai salah dari kode etik tersebut.

Secara umum, tujuan kode etik ini adalah agar profesi tersebut bisa tetap profesional dalam memberikan oayanan terhadap klien. Jadi, tenaga profesional akan bertanggung jawab dan jika melakukan pelanggaran kode etik, maka citra profesinya akan rusak dan merugikan dirinya sendiri.

Adapun sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2025 tentang kode etik guru yang tercantum Pasal 7 huruf G adalah sebagai berikut.

  1. Profesi: Menjaga kehormatan, reputasi, dan integritas ...

Baca Selengkapnya