ARTICLE AD BOX

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal aduan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Perikanan Susi Pudjiastuti, terkait diterbitkannya izin Keramba Jaring Apung (KJA) di pantai timur Pangandaran, Jawa Barat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Zaki Mubarok, mengatakan ketiga perusahaan yang tengah dibicarakan telah mendapatkan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dia juga menuturkan setiap kegiatan memanfaatkan ruang laut secara menetap lebih dari 30 hari wajib memiliki izin pemanfaatan ruang laut, yang disebut Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut.
“KJA yang sedang diberitakan telah memiliki Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dalam proses penerbitannya sudah melalui kaidah-kaidah yang ada,” tutur Zaki dalam keterangannya, Senin (11/8).
Menurut dia, penerbitan PKKPRL melalui berbagai tahapan seperti pendaftaran melalui perizinan berusaha dan penilaian dokumen permohonan, dengan melewati tahapan verifikasi administrasi dan penilaian teknis.
"KKP melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat dalam penilaian teknis permohonan PKKPRL subjek hukum untuk KJA," katanya.
Dia mengatakan lokasi KJA yaitu lokasi budidaya berada di dalam Zona Pemanfaatan Terbatas Kawasan Konservasi Taman Pesisir Pangandaran dan diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat.
“Hasil penilaian dokumen permohonan subjek hukum dinyatakan dapat disetujui yang kemudian ditindaklanjuti dengan ...