Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Judi Sabung Ayam

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Abdullah Toriq/Urban IdPeltu Lubis saat menerima hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer kepada Peltu Yun Heri Lubis. Ia terbukti menjadi pengelola arena judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tiga anggota Polri di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mayor CHK Kowad Endah Wulandari, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (4/8/2025).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1, dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Suasana ruang sidang sempat hening saat putusan dibacakan di hadapan keluarga korban dan jajaran TNI.

Peristiwa ini bermula dari penggerebekan arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan tersebut, tiga anggota Polri tewas ditembak oleh oknum TNI Kopda Bazarsah.

Korban adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Bripda (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Peltu Lubis sendiri tidak terlibat langsung dalam penembakan, namun diketahui berperan sebagai pengelola lokasi judi yang menjadi tempat kejadian perkara.

Peltu Yun Heri Lubis memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima atau mengajukan banding ata...

Baca Selengkapnya