Ketua MPR: UU Sudah Jelas, Ibu Kota Negara Pindah ke IKN

6 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama Wakil Ketua MPR RI, Rusdi Kirana dan Edhie Baskoro Yudhoyono tiba di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (11/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKetua MPR RI Ahmad Muzani bersama Wakil Ketua MPR RI, Rusdi Kirana dan Edhie Baskoro Yudhoyono tiba di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (11/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ketua MPR Ahmad Muzani diminta tanggapan soal nasib Ibu Kota Nusantara yang tidak jelas. IKN diproyeksi menjadi ibu kota negara. Selain itu, Undang-undang IKN sudah dibentuk pada 2021.

Akan tetapi, pemerintah belum kunjung memindahkan ibu kota negara ke IKN. Ibu kota Indonesia masih berada di Jakarta.

Muzani mengatakan, masalah IKN tidak perlu dijadikan polemik karena sudah ada UU IKN. Ia pun menyebut, ibu kota negara akan pindah ke IKN.

"Saya kira kalau lihat dari Undang-Undang Ibu Kota, posisinya sudah jelas ibu kota negara itu pindah ke IKN," kata Muzani kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (23/7).

Suasana pembangunan gedung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (13/2/2025).  Foto: Aditya Nugroho/ANTARA FOTOSuasana pembangunan gedung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (13/2/2025). Foto: Aditya Nugroho/ANTARA FOTO
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Uta...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya