Ketua Komisi III Jelaskan Alasan Proses Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto Cepat

16 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9). Foto: Zamachsyari/kumparanKetua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9). Foto: Zamachsyari/kumparan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan soal begitu cepatnya memproses surat presiden terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti buat Hasto Kristiyanto.

Supres abolisi buat Tom Lembong tertera dalam nomor R43/PRES/07/2025. Sedangkan Surpres amnesti buat Hasto dan 1.115 tahanan lainnya tertera dalam nomor R42/PRES/07/2025.

Kedua Surpres itu diserahkan pemerintah ke DPR pada 30 Juli 2025. Selang sehari pada Kamis (31/7), DPR langsung menyetujui pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad , Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: Meli Pratiwi/ANTARA FOTOMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad , Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: Meli Pratiwi/ANTARA FOTO

Habiburokhman menjelaskan mengapa DPR bisa memproses dengan cepat soal permintaan abolisi dan amnesti ini. Ia menegaskan, keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi sudah tepat dan sesuai dengan konstitusi serta hukum yang berlaku di RI.

"Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 jelas mengatur bahwa Presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi. Jika mengacu pada penjelasan Pasal 14 dari UUD 1945 seb...

Baca Selengkapnya