Setelah Hasto Resmi Bebas dari Rutan KPK

8 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Hasto Kristiyanto resmi dilepaskan dari Rutan KPK. Sekjen PDIP itu bebas dari vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam kasus Harun Masiku berkat pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pemberian amnesti itu merupakan langkah rekonsiliasi politik demi persatuan bangsa.

"Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik Itu bisa bersama-sama membangun Republik ini, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia Merdeka,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).

Hasto merupakan salah satu dari 1.178 orang yang menerima amnesti dari Prabowo. Selain itu Prabowo juga memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

“Jadi beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu-padu untuk membangun bangsa ini karena itu dari dulu Bapak Presiden selalu menginginkan rekonsiliasi,” ujar Supratman.

Hasto Bebas

Baca Selengkapnya