ARTICLE AD BOX

Seorang pria berinisial A (50) ditangkap polisi usai menganiaya dan membunuh istri keduanya. Musababnya, sang istri kedua kerap mendatangi istri pertama berujung pertengkaran.
A menganiaya istri keduanya Sarmunah (46) di kediaman mereka Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa pada Kamis, (29/5) didasari rasa kesal suami atau pelaku, terhadap korban yang berstatus sebagai istri kedua.
"Pelaku ini kesal kepada korban yang berstatus istri kedua, karena korban ini kerap kali mendatangi istri pertamanya, sehingga pelaku dan istri pertamanya sering bertengkar," katanya, Minggu, (1/6).

Pelaku pun tega menganiaya korban dengan mencekik lehernya hingga kesulitan bernapas dan meninggal dunia. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh tetangga pelaku dan korban.
"Jadi, korban ditemukan oleh tetangganya yang berprofesi sebagai tukang ojek. Di sana, saksi mendatangi rumah korban dan nyatanya tidak ada yang merespons, hingga saksi ini curiga dan mengecek ke dalam rumah. Ternyata didapati korban sudah meninggal dunia, dengan lebam di lehernya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tera...