Kemnaker Diminta Perkuat Aturan Hapus Syarat Usia dalam Melamar Kerja ke UU

3 minggu yang lalu 13
ARTICLE AD BOX
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparanMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja. Meski demikian aturan tersebut dipandang masih cukup lemah.

Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira melihat lemahnya larangan itu karena saat ini larangan masih berbentuk Surat Edaran (SE). Saat ini larangan tersebut tertera di SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

“Itu lemah sekali (SE). Kalau bisa segera keluar aturan revisi UU Ketenagakerjaan yang melarang perusahaan melakukan diskriminasi umur, jenis kelamin dan syarat lain yang tidak relevan,” kata Bhima kepada kumparan, Minggu (1/6).

Bhima juga menyoroti pentingnya sanksi bagi perusahaan yang melakukan diskriminasi, terbilang cukup telat ketimbang Vietnam dan Singapura.

“Vietnam dendanya setara Rp 6 juta jika perusahaan melakukan diskriminasi dalam pembukaan lowongan kerja,” ujarnya.

Calon pelamar kerja memadati ruangan job fair di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparanCalon pelamar kerja memadati ruangan job fair di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan<...
Baca Selengkapnya