ARTICLE AD BOX

Kementerian ESDM merespons penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Bengkulu terhadap Kabiro KLIK (Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama), Sunindyo Suryo Herdadi, dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara.
"Prinsipnya dari Kementerian ESDM memang menghormati semua proses hukum berlangsung," kata juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, kepada wartawan, Jumat (1/8).
Dwi mengatakan, perkara korupsi itu terjadi saat Sunindyo menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Minerba periode 2022-2024 lalu.
Terkait kasus yang menjerat Sunindyo, dia melanjutkan, Kementerian ESDM akan melakukan perbaikan pengawasan tata kelola pertambangan.
"Dan kita berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan. Kemudian di luar hal itu ya kita serahkan kepada aparat penegak hukum," jelasnya.
Dwi menambahkan, pihaknya juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Sunindyo atas perkara yang menjeratnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penambangan batu bara yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa tersangka baru yang dijerat yakni Sunindyo Suryo Herdadi yang juga pernah menjabat selaku K...