ARTICLE AD BOX

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) memberi sanksi kepada para pejabat Otoritas Palestina dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), pada Kamis (31/7). Dengan sanksi ini, mereka menolak memberikan visa kepada para pejabat tersebut dan tak bisa masuk ke AS.
"AS memberi sanksi dan menolak memberikan visa kepada anggota PLO dan pejabat Palestina, sesuai dengan Komitmen Perdamaian Timur Tengah tahun 2002 (MEPCA)," kata Kantor Juru Bicara Kemlu AS, dikutip dari situs resmi mereka state.gov.
Alasannya, AS menganggap otoritas Palestina dan PLO tidak menjalankan komitmen dan merusak prospek perdamaian di kawasan.
"PLO dan Otoritas Palestina tidak menjalanan komitmen mereka terkait perjanjian kepatuhan PLO tahun 1989 (PLOCCA) dan MEPCA," kata Kemlu AS.

Tentu hal ini terkait dengan perjuangan mereka dan konflik dengan sekutu AS, Israel. AS menganggap, langkah-langkah yang diambil Palestina mendukung aksi terorisme dan menginternasionalisasikan konflik lewat badan-badan dunia.
"Mereka menginternasionalisasikan konflik dengan Israel lewat ICC dan ICJ, lalu mendukung aksi terorisme dengan hasutan dan mengglorifikasi kekerasan, serta memberi dukungan dana kepada para teroris Palestina dan keluarganya," terang Kemlu AS.
Artinya...