Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 TSidang tuntutan Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
 Foto: Aprilandika Pratama/kumparan TSidang tuntutan Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Fariz RM dengan tuntutan 6 tahun penjara. Fariz dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Fariz Roestam Munaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," sambungnya.

Terdakwa penyalahgunaan Narkoba yang juga musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM (kedua kiri) berjalan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/7/2024). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTOTerdakwa penyalahgunaan Narkoba yang juga musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM (kedua kiri) berjalan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/7/2024). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Fariz RM dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan dan Kepemilikan Narkoba

Jaksa meyakini Fariz RM telah melanggar Pasal 112 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua yang didakwakan jaksa...

Baca Selengkapnya