ARTICLE AD BOX

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Fariz RM dengan tuntutan 6 tahun penjara. Fariz dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Fariz Roestam Munaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," sambungnya.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Fariz RM dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan dan Kepemilikan Narkoba
Jaksa meyakini Fariz RM telah melanggar Pasal 112 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua yang didakwakan jaksa...