ARTICLE AD BOX

Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto memunculkan pertanyaan soal nasib tersangka lain dalam perkaranya. Termasuk Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jumat (1/8), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa amnesti bersifat individual dan spesifik menyebut nama.
"Amnesti jelas menyebut nama orang. Jadi, yang terkait dengan Pak Hasto yang diberikan adalah kepada Pak Hasto. Ya? oke ya? cukup ya?" kata Supratman menjawab pertanyaan media.
Sehingga meski adanya amnesti terhadap Hasto, pengusutan kasus terhadap pihak lainnya dalam kasus tersebut bisa terus berjalan.
Adapun Hasto merupakan satu dari 1.178 penerima amnesti yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden yang berlaku efektif per 1 Agustus.
Terkait status hukum Hasto yang belum inkrah, Supratman menyatakan hal itu bukan menjadi penghalang untuk pemberian amnesti.
