Kejaksaan Negeri Manado Setor Uang Rp 2,5 Miliar dari Kasus Korupsi Dana Banjir

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo.Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo.

MANADO - Kejaksaan Negeri Manado menyetorkan uang sebesar Rp 2,5 miliar ke kas negara pada Rabu (25/6). Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dari YSR alias Yenni, terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penanggulangan Banjir Manado Tahun 2014.

Pengembalian ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapĀ atau Inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, mengatakan jika uang sebesar Rp 2,5 miliar ini merupakan pembayaran ketiga dari terpidana Yenni sebagai pengganti tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun 2014 lalu. Yenni sendiri dihukum penjara delapan tahun.

Dijelaskan Wagiyo, terdakwa mendapatkan beban uang pengganti sebesar Rp 6.355.765.517, di mana di dua kesempatan sebelumnya dia telah membayar sebesar Rp 2.207.000.000.

"Dari total yang sudah dibayarkan, maka sisa uang pengganti yang masih menjadi kewajiban dari terpidana adalah Rp 1.648.765.517 atau Rp 1,65 miliar," ujar Wagiyo, didampingi Kasi Pidsus Kajari Manado, Evans E Sinulingga dan Kasintel Arthur Piri.

Lebih lanjut, Wagiyo mengungkapkan jika pembayaran uang ganti rugi ini nantinya akan diperhitungkan dengan hukuman subsider atau sisa subsider yang masih harus dijalani terpidana.

"Setelah diterima pembayaran ini, pada hari ini juga langsung disetorkan ke kas negara. Bendahara penerima langsung menyetorkan ke kas penerimaan negara sebagai penerimaan negara buk...

Baca Selengkapnya