ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung telah rampung memeriksa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Hadir tepat pukul 9 dan selesai diperiksa pada pukul 21.00 WIB dengan 31 pertanyaan pokok," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (23/6).
Harli menjelaskan, Nadiem didalami soal pengetahuannya terkait pengadaan Chromebook yang menggunakan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun.
Kemudian, lanjut Harli, Nadiem juga dimintai keterangannya seputar rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat ini dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya, muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook.
Padahal, dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.
"Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya enggak salah di bulan Juni atau Juli," jelas Harli.
"Nah, tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami," tambah dia.
Oleh karena itu, Harli menjelaskan, pihaknya akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perubahan keputusan tersebut.
"Siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga Chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, nah ini yang akan terus didalami oleh penyidik," tuturnya.