ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan eks stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali mangkir dari panggilan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek. Ini kali kedua dia mangkir.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua (sebagai tersangka) pada tanggal 21 (Juli 2025), tapi enggak datang, enggak ada konfirmasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (23/7).
Anang menambahkan, penyidik saat ini tengah mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya untuk menghadirkan Jurist Tan dalam pemeriksaan, namun ia tidak membeberkan apa upaya tersebut.
"Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ucapnya.

Sebelumnya, Jurist Tan telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada 15 Juli lalu, namun dia tak hadir tanpa memberikan konfirmasi.
Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut.
Pada Agustus 2019, ia disebut bersama dengan Nadiem dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya), membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team". Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.
