ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada PT Sritex.
"Penyidik berkesimpulan menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers, Selasa (22/7) dini hari.
Kedelapan tersangka baru itu, yakni:
Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023;
Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022;
Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021;
Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025;
Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023;
Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;
Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;
Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
