Kejagung Jerat 8 Tersangka Baru di Kasus Sritex, Ini Daftarnya

3 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025) Foto: Youtube/KEJAKSAAN RIMantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025) Foto: Youtube/KEJAKSAAN RI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada PT Sritex.

"Penyidik berkesimpulan menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers, Selasa (22/7) dini hari.

Kedelapan tersangka baru itu, yakni:

  • Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023;

  • Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022;

  • Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021;

  • Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025;

  • Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023;

  • Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;

  • Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;

  • Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Jumpa pers penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepa...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya