ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung mengungkap peran 8 tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada Sritex.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan para tersangka baru itu berasal dari pihak Sritex, BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Berikut peran para tersangka:
1. Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023:
Nurcahyo menjelaskan, Allan merupakan penanggung jawab keuangan Sritex, khususnya terkait urusan pengajuan kredit ke pihak perbankan. Allan mengajukan permohonan kredit kepada Bank DKI.
"Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif. Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu modal kerja. Melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi utang MTN (medium term note)," jelas Nurcahyo, dalam jumpa pers, Selasa (22/7) dini hari.
2. Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019-2022:

Babay, kata Nurcahyo, berperan sebagai pejabat yang berwenang untuk memutus pemberian kredit berdasarkan analisa kelayakan. Namun, dia tak mempertimbangkan masih adanya utang Sritex kepada BRI sebelum pencairan dilakukan.
Dalam proses pemberian kredit tersebut, Babay juga tak meneliti lebih dulu keuangan...