ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex mencapai Rp 1,08 triliun. Jumlah ini bertambah dari yang sebelumnya disebut hanya Rp 692 miliar.
"Mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers, Selasa (22/7).
Jungkung merincikan, jumlah tersebut berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar; BJB sebesar Rp 543 miliar; dan Bank Jateng sebesar Rp395 miliar.
Namun, lanjut Nurcahyo, nilai kerugian negara ini bisa mengalami penambahan maupun pengurangan. Pasalnya, penghitungan hingga kini masih dilakukan.

"Saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung total sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari jajaran petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga BJB.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP