Kebutuhan Mendesak dan Syarat Pengajuan Mudah Bikin Gerai Gadai Bermunculan

3 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Siti Maghfirah/kumparanPegadaian swasta Raja Gadai, di Pedurenan Foto: Siti Maghfirah/kumparan

Perusahaan pergadaian swasta terus bermunculan. Jumlahnya tumbuh sejak OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Sebelumnya, PT Pegadaian milik pemerintah memonopoli sektor ini.

Dalam aturan tersebut, perusahaan gadai swasta beroperasi dengan mengantongi izin serta diawasi sekaligus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan OJK. Per Februari 2025, ada 197 perusahaan gadai—termasuk satu milik pemerintah yang tercatat di OJK.

Menurut Sekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Holilur Rohman, jumlah anggota PPGI persis seperti data milik OJK yaitu 197 perusahaan sampai akhir Mei 2025. Dirinya pun optimistis bahwa industri gadai akan terus berkembang.

"Industri gadai akan terus tumbuh karena dibutuhkan masyarakat untuk memperoleh pinjaman atau kredit dengan cepat dan mudah," kata Holilur Rohman saat dihubungi kumparan, Selasa (1/7).

 Dok. PPGISekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Holilur Rohman. Foto: Dok. PPGI

Sebagai asosiasi, kata dia, PPGI tidak pernah menerima aduan dari konsumen. Sebab, industri gadai mengikuti peraturan-peraturan yang diterbitkan OJK.

"PPGI tidak pernah menerima pengaduan, pengaduan konsumen langsung ke perusahaan gadai atau ke OJK," ungkapnya.

Dilihat kumparan, berdasarkan POJK 39/2024, perusahaan gadai harus berbadan hukum PT atau berupa koperasi dengan modal pada saat pendirian minimal Rp 2 mil...

Baca Selengkapnya