ARTICLE AD BOX

Sopir feeder Trans Semarang yang menabrak pejalan kaki di Bundaran Klipan terancam pidana 6 tahun penjara. Sopir bernama Wahyu S (26) itu diduga melakukan kelalaian sehingga menabrak korban Sulasmi (63) hingga tewas.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti kecelakaan yang ada di lokasi untuk keperluan gelar perkara.
"Jadi memang kita lihat di situ ada kelalaian dari pengemudi ya hari ini. Jadi nanti kita gelarkan. Jadi nanti kemungkinan naik ke penyidikan," ujar Yunaldi, Sabtu (12/7).
Dari bukti tersebut jika memang ditemukan adanya kelalaian maka pihaknya akan melakukan penahanan terhadap sopir feeder itu.
"Dan bila perlu kami tahan dengan merujuk pada [Pasal] 310 ayat 4, ancaman 6 tahun penjara," tegas dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir mengaku kurang konsentrasi dan waspada serta hanya memperhatikan sisi kiri.
"Jadi itu materi pemeriksaan ya. Sepertinya dia kurang konsentrasi, kurang waspada. Dia memperhatikan sebelah saja. Harus hati-hati, waspada, konsentrasi dalam mengemudi itu," kata Yunaldi.
Untuk diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Klipang Raya di Bundaran blok Z masuk wilayah Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang pada Kamis (10/7) sekitar pukul 08.00 WIB. Wahyu menabrak Sulasmi yang sedang menyeberang jalan hingga tewas.
Dalam sepekan, ini adalah peristiwa kedua di mana armada Trans Semarang terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan orang. Sebelumnya pada Senin (8/7) Bus Trans Semarang juga menabrak truk milik PLN yang sedang melakukan pemeliharaan jaringan di daerah Ungaran, Kabupaten Semarang. Kecelakaan itu mengakibatkan pengemudi truk yang sedang meng...