ARTICLE AD BOX

Polres Metro Bekasi menangkap dua tersangka kasus penipuan jual-beli kontrakan fiktif di Kranji, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kedua tersangka yakni Karsih (48 tahun) selaku pemilik kontrakan dan Yurike (54) yang berperan sebagai perantara memasarkan kontrakan.
"Pelaku K kemudian UY. UY di Facebook memiliki tiga nama, yaitu Irawati, Rike Herlanda, kemudian Rinda Silvia," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/7).
Polisi menangkap dua pelaku di lokasi berbeda. Karsih ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu, 19 Juli 2025; sedangkan Yurike di Bekasi.
Kerugian dari penipuan jual beli kontrakan ini mencapai Rp 4,1 miliar dengan jumlah korban 77 orang.
"Di sini total korban yang sampai saat ini terdata di kami 77 orang, dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang, dan total kerugian yang sementara terdata sebesar Rp 4,15 miliar," kata Kusumo.
Hasil penyelidikan, aksi ini dilakukan tersangka sejak tahun 2023. Modusnya, dengan menawarkan kontrakan dengan harga murah mulai dari Rp 75 juta hingga Rp 60 juta.
Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan dokumen...