ARTICLE AD BOX

Seorang kakek di Bantul bernama Sugito (60) di Kabupaten Bantul mencabuli anak tetangganya yang berusia 7 tahun.
"(Peristiwa) awal bulan Mei 2025 pukul 10.00 WIB dan semua perbuatan SU (inisial dari Sugito) tersebut dilakukannya di area pekarangan rumahnya," kata Kapolsek Pundong AKP Rumpoko di Polres Bantul, Rabu (16/7).
Rumpoko mengatakan kasus ini baru diketahui 7 Juli lalu, saat korban tampak ketakutan sepulang bermain. Hal ini membuat orang tua curiga.

"Korban dalam kondisi ketakutan dan gemetaran sepulang bermain dan korban menyampaikan 'ada Mbah SU, aku takut' tetapi saat ditanya kenapa takut, korban menjawab 'nggak papa'," jelasnya.
Ketika ditanya kembali, korban menceritakan apa yang dialaminya. Kasus kemudian dilaporkan ke Polsek Pundong 8 Juli lalu.
Polisi menangkap Sugito saat dia berkunjung ke rumah istrinya di Imogiri pada 10 Juli malam.
Sugito kini terancam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.