ARTICLE AD BOX

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Justice Collaborator (JC) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu substansi PP itu, yakni mengatur tentang pemberian penghargaan berupa pembebasan bersyarat bagi para saksi pelaku atau justice collaborator.
Dalam PP tersebut, peran LPSK krusial. Karena, pemberian penghargaan kepada JC direkomendasikan oleh LPSK.
Terkait hadirnya PP ini, Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias menyambut baik. Ia berharap, dengan adanya aturan itu, kasus yang lebih besar atau kejahatan lainnya bisa terungkap.
“Peran JC itu sangat besar untuk mengungkap kejahatan. Harapannya dengan penghargaan ini, para JC, orang-orang yang terlibat dalam kasus-kasus tertentu ini ya, utamanya kasus-kasus yang terorganisir gitu ya, itu bisa mengungkap kejahatan yang lebih besar,” ujar Susilaningtias kepada wartawan di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6).

Susi menilai, terbitnya PP tersebut senada dengan Pasal 10A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur penghargaan khusus kepada JC. Adapun pasal tersebut menjelaskan tentang penanganan khusus dan penghargaan bagi Saksi Pela...