ARTICLE AD BOX

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa penyidikan perkara yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka adalah berdasarkan bukti baru yang ditemukan penyidik.
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan replik atau tanggapannya atas nota pembelaan Hasto dan penasihat hukumnya, dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
"Penyidikan perkara terdakwa didasarkan ditemukannya bukti baru oleh penyidik, di mana bukti tersebut belum dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara atas nama Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dan perkara Saeful Bahri," ujar jaksa KPK membacakan repliknya, dalam persidangan, Senin (14/7).
"Di mana bukti baru tersebut mengungkap peran terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina," jelas jaksa.
