ARTICLE AD BOX

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara mengatakan ukuran rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau rumah subsidi bisa saja diubah. Tujuannya untuk melihat kondisi saat ini seperti harga lahan yang terus meroket dan untuk melebarkan pasar.
Rencana pemerintah ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang memperkecil minimal luas tanah rumah subsidi menjadi 25 meter persegi sampai maksimal 200 meter persegi dan luas lantai minimal 18 meter persegi sampai maksimal 36 meter persegi.
"Ukuran-ukuran buat MBR bisa berubah nggak? Supaya lebih dengan kondisi sekarang dan melebarkan pasar. Bisa kan?" tuturnya kepada awak media di Kompleks Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat (6/6).
Meskipun ukuran lahan dan luas bangunan diperkecil, namun Ara memastikan rumah subsidi yang dibangun tetap layak huni. Dia juga menyinggung rumah subsidi berukuran besar belum tentu bisa dikategorikan sebagai rumah layak huni. Sebab dari temuannya di lapangan, banyak rumah subsidi berukuran jumbo yang bermasalah.
"Apakah yang 60 meter semuanya layak huni? Nggak, tergantung pengembangnya. Itu banyak kita lihat aja di posting di Kementerian kami, yang 60 meter banyak tuh yang banjir, banyak ...