Hakim MK ke Menkum-DPR: Generasi Muda Uji Formil UU TNI, Jangan Pandang Negatif

12 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOAnggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, mengungkapkan permohonan uji formil UU TNI banyak dari kalangan aktivis generasi muda. Dia menilai, hal ini menunjukkan kepedulian mereka dalam kehidupan negara hukum yang demokratis.

Hal ini disampaikan Arief dalam sidang lanjutan permohonan uji formil UU TNI di MK, Senin (23/6). Perkara yang disidangkan teregister dengan nomor: 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengikuti sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOMenteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengikuti sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan dari Pemerintah dan DPR RI yang diwakili oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menkum Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, dan Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Baca Selengkapnya