ARTICLE AD BOX

Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan markas para pemain judi online (judol) di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, digerebek Polda DIY.
Polisi mengamankan lima orang dalam penggerebekan itu, yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul. Lalu NF (25) asal Kebumen, Jawa Tengah dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
RDS adalah otak utama. Dia memetakan laman judol yang memberi promo cashback atau promosi di situs judol setiap pembukaan akun baru. RDS juga yang menyediakan sarana untuk judol.
"RDS bosnya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto di Mapolda DIY, Kamis (31/8).

Modus mereka adalah dengan mengakali sistem situs judi online tersebut. Situs judol saat pertama main biasanya dikasih menang. Para pelaku memanfaatkan hal itu dengan ternak akun, totalnya mencapai 40 akun.
Dari praktik ini mereka bisa meraih omzet Rp 50 juta. Sementara 4 karyawan digaji Rp 1 juta-Rp 1,5 juta setiap minggunya.
"Operasi kurang lebih 1 tahun. Masih kita dalami apakah mereka ...