ARTICLE AD BOX

Sekjen DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, bakal mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang merombak sistem kepemiluan di Indonesia. Ia menyebut, putusan MK itu telah final dan mengikat.
MK, dalam putusan nomor 135/PUU-XXII/2024, mengatakan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres tetap digelar secara serentak. Namun, ada pemisahan yakni Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota akan digabung dengan Pilkada. Gelaran Pilkada dan Pileg DPRD yakni 2 tahun setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.
Sebelumnya, Pileg DPRD digelar bersamaan dengan Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Hanya Pilkada yang digelar secara terpisah.
"Ya keputusan MK itu final dan mengikat, ya, sifatnya, meskipun ya banyak orang masih bertanya-tanya kenapa MK memutuskan hal seperti itu. Tetapi, apa pun itu, [putusannya] final dan mengikat," ujar Sarmuji kepada wartawan di DPP Golkar, Jakarta, Sabtu (28/6).
"Tetapi, ini nanti masih kita kaji secara mendalam terhadap amar putusan MK dan kita sesuaikan dengan keinginan kita untuk melakukan revisi UU Politik," jelas dia.
Sarmuji menyebut bahwa putusan itu juga tidak menghalangi DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan atau membuat aturan baru yang tidak berbenturan dengan yang menjadi objek gugatan di MK.
"Yang final dan mengikat atas keputusan MK itu adalah objek dari gugatan tersebut. Itu tidak menghalangi DPR untuk membuat UU yang mungkin saja bisa menyesuaikan dengan keputusan MK itu atau membuat UU yang relatif baru, poin-poin baru, asalkan tidak, bukan sesuatu yang menjadi objek gugatan MK kemarin," ujarnya.
Lebih lanju...