Eks Kakanwil Kemenkumham Jadi Korban Sindikat Ganjal ATM, Uang Rp 706 Juta Raib

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Polda SumutPolda Sumut merilis kasus ganjal ATM yang merugikan eks Kakanwil Kemenkumham Sulsel Rp 706 Juta. Foto: Polda Sumut

Polda Sumut menangkap sindikat ganjal ATM antarprovinsi yang terdiri atas 4 orang di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka adalah Maulana Dewantara (44), Hasan Shaleh (42), Hendrik Hutasoit (42), dan Prancis Sagala (46).

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna menuturkan penangkapan ini berawal dari laporan korban, yakni Liberti Sitinjak yang merupakan eks Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan, LS, melaporkan kehilangan saldo rekening sebesar Rp 706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang [di Kota Medan] pada 20 Februari 2025,” kata Ricko dalam keterangannya, Senin (11/8).

“Saat itu, kartu ATM miliknya berulang kali gagal terbaca. Salah satu pelaku yang berpura-pura membantu kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi, sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban. Beberapa jam kemudian, uang di rekening korban dikuras di mesin ATM lain,” jelasnya.

Ricko menjelaskan, pelaku sebelumnya telah mengganjal mesin ATM yang akan digunakan korban dengan menggunakan tusuk gigi. Hal ini yang menyebabkan kartu ATM korban gagal terbaca.

“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah,” jelasnya.

Ricko mengatakan, keempat pelaku telah beraksi di Medan, Riau, hingga Tangerang Selatan.

“Target korbannya acak di fasilitas ATM umum,” jelasnya.

Dipakai Beli Narkoba

Ricko menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ua...

Baca Selengkapnya