Eks Kadisbud Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 M di Kasus Korupsi Anggaran

1 minggu yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta 2022-2024 Gatot Arif Rahmadi, Iwan Henry Wardhana dan Mohamad Fairza sai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta 2022-2024 Gatot Arif Rahmadi, Iwan Henry Wardhana dan Mohamad Fairza sai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 (Rp 36,3 miliar) dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Iwan didakwa melakukan perbuatannya itu bersama-sama dengan eks Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik EO GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa membacakan surat dakwaannya dikutip pada Rabu (18/6).

"Perbuatan terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 [Rp 36,3 miliar]," terang jaksa.

Baca Selengkapnya