ARTICLE AD BOX

Eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 (Rp 36,3 miliar) dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Iwan didakwa melakukan perbuatannya itu bersama-sama dengan eks Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik EO GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa membacakan surat dakwaannya dikutip pada Rabu (18/6).
"Perbuatan terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 [Rp 36,3 miliar]," terang jaksa.