ARTICLE AD BOX

Hi!Pontianak - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono tidak memberlakukan work from anywhere (WFA) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Edi bilang, Aparatur Sipil Negara (ASN) ditekankan untuk masuk lima hari kerja seperti biasa.
"Kalau di Pontianak tidak perlu WFA, kita dekat, kalau bisa tetap masuk. WFA ini kan yang keluar daerah, ada tugas, atau cuti tapi tetap bisa berkomunikasi. Kalau saya, di Kota Pontianak ditekankan kita masuk seperti biasa," tegas Edi Kamtono saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Pontianak pada Senin, 23 Juni 2025.
Menurutnya, keputusan yang diambilnya ini bukan berarti menolak keputusan dari pemerintah pusat, hanya saja di Kota Pontianak masih sangat memungkinkan untuk ASN masuk ke kantor seperti biasa.
"Bukan tidak berlaku, itu kan tidak wajib. Tidak kita berlakukan di Kota Pontianak. Tapi bukan menolak, itu kan keputusan pemerintah pusat, tapi kan tidak wajib WFA, Work From Home, itu situasional," tambahnya.
Saat ini ASN bisa bekerja secara fleksibel seperti Work from Anywhere (WFA) berdasarkan aturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini ditetapkan pada 16 April 2025 kemudian diundangkan pada 21 April 2025 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
“Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur secara fleksibel oleh PPK atau pimpinan instansi,” bunyi Pasal 3 Ayat 6 beleid tersebut.
Ada dua jenis fleksibilitas kerja ASN dalam aturan ini, meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Fleksibilitas kerja...