Dishub Manado Pekerjakan Juru Parkir Resmi di Ruas Jalan Strategis

2 minggu yang lalu 11
ARTICLE AD BOX
Ilustrasi kendaraan parkir sembarangan.Ilustrasi kendaraan parkir sembarangan.

MANADO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado mempekerjakan juru parkir resmi untuk menjaga tempat parkir di sejumlah titik strategis seperti pusat kota Manado, pasar, kompleks pertokoan dan tepi jalan yang sebelumnya dijaga oleh para tukang parkir liar.

Kepala UPTD Perparkiran Dishub Manado, Hanny Mamengko, mengatakan pembentukan juru parkir resmi ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

"Jadi ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada," kata Hanny.

Menurut Hanny, Pemerintah Kota Manado juga telah menetapkan tarif parkir resmi, guna menghindari praktik parkir liar yang kerap mematok harga di luar ketentuan.

Dijelaskan, untuk tarif parkir yang diatur adalah kendaraan roda dua sebesar Rp 3.000, kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000, dan kendaraan roda enam sebesar Rp 6.000 untuk sekali parkir.

"Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui barcode yang terhubung langsung ke kas daerah,” kata Hanny.

Hanny menambahkan, para juru parkir resmi yang diterjunkan oleh Dishub untuk menjaga tempat parkir di kawasan strategis, sebelumnya telah mendapatkan sejumlah pelatihan terkait lalu lintas.

Hal ini dilakukan agar selain menjaga tempat parkir, para juru parkir resmi ini juga bisa bertugas untuk mengatur kelancaran lalu lintas saat terjadi kepadatan.

Sementara itu, salah satu juru parkir resmi di Jalan Sarapung, Asri Hasan, menyatakan selama bertugas dirinya memang kerap mengatur kelancaran lalu lintas. Namu...

Baca Selengkapnya