Dilarang Bawakan Lagu Kerispatih, Sammy: Kecuali Bayar Rp 5 Juta per Lagu

6 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. IstimewaPenyanyi Sammy Simorangkir merilis lagu Luka Yang Luas. Foto: Dok. Istimewa

Penyanyi Sammy Simorangkir hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/7). Sammy hadir sebagai salah satu saksi dari pihak pemohon, yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Dalam keterangannya, Sammy menegaskan bahwa dirinya tak nyaman sebagai penyanyi, melihat Undang-Undang yang masih abu-abu.

“Saya adalah seorang pelaku pertunjukan yang telah berkarya lebih dari dua dekade. Saya dikenal publik sebagai mantan vokalis sekaligus pendiri grup band Kerispatih,” kata Sammy Simorangkir dengan nada tegas.

 Youtube/Mahkamah Konstitusi RISammy Simorangkir bersaksi di sidang MK terkait Hak Cipta. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI

“Namun, saya mengalami bentuk ketidakpastian hukum yang membuat saya tidak nyaman dan kehilangan rasa aman sebagai penyanyi,” lanjutnya.

Sammy bercerita, permasalahan dia hadapi setelah keluar dari Kerispatih, terkait larangan menyanyikan lagu-lagu band itu. Sammy menyebut hanya diperbolehkan menyanyikan lagu Kerispatih apabila membayar Rp 5 juta per lagu.

“Setelah saya dikeluarkan secara sepihak dari Kerispatih dan memulai karier solo, saya dilarang menyanyikan lagu-lagu Kerispatih, kecuali saya membayar Rp 5 juta per lagu,...

Baca Selengkapnya