Buruh di Lampung Curi Motor dan Gelapkan Uang Majikan untuk Modal Judi Online

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Dok Humas Polres PringsewuPelaku pencurian dan pengelapan yang berhasil ditangkap. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu

Lampung Geh, Pringsewu - Seorang buruh nekat mencuri sepeda motor untuk modal bermain judi online jenis slot. Pelaku itu berinisial AW (25) warga Kedaton, Batang Hari Nuban, Lampung Timur.

Tak hanya mencuri motor, pelaku AW juga melakukan penggelapan uang majikannya senilai Rp12,5 juta.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan pelaku ditangkap setelah menjadi buron selama dua pekan.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Jumat 17 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB," katanya.

Penangkapan itu berawal pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik Turimansyah (30) warga Pekon Banyumas, pada Jumat (4/7) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, motor korban terparkir di dalam rumah kosong karena pemiliknya sedang bekerja di kebun. Motor tersebut baru diketahui hilang sekitar pukul 12.30 WIB oleh mertua korban.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian. Menerima laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motor korban telah dijual secara COD seharga Rp2,5 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah menggelapkan uang milik majikannya sendiri sebesar Rp12,5 juta. Dimana, uang itu habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

"Motif pelaku melakukan semua ini adalah untuk mendapatkan modal bermain judi online," sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancama...

Baca Selengkapnya