ARTICLE AD BOX

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menggulirkan sejumlah kebijakan deregulasi untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang waralaba.
Salah satu langkah utama yang diambil adalah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah.
Aturan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kemudahan lainnya diberikan melalui ketentuan bahwa penerbitan STPW kini dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).
Selain itu, jika proses penerbitan STPW belum selesai dalam waktu lima hari kerja, pelaku usaha akan diberikan dokumen sementara sebagai bukti pendaftaran STPW.
"Maka tanda daftar atau tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha. Nah selama ini kan harus menunggu penerbitan yang kadang-kadang waktu cukup lama sehingga pengusaha menjadi menunggu," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (30/6).
