ARTICLE AD BOX

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang vonis kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang remaja terhadap ayah dan neneknya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pembunuhan ini terjadi pada bulan November 2024 lalu.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup ini, pengadilan memutuskan bahwa remaja ini akan menjalani pembinaan lembaga selama 2 tahun. Ia juga akan menjalani terapi.
"Putusannya adalah pembinaan ke dalam lembaga selama 2 tahun dan menjalani terapi," ujar kuasa hukum terdakwa, Maruf Bajammal kepada wartawan usai sidang, Senin (30/6).
Namun pihaknya tak sependapat dengan putusan hakim. Khususnya terkait hakim yang belum mempertimbangkan alasan pemaaf yang seharusnya dikenakan pada terdakwa anak ini.
"Karena sebagaimana kita ketahui dalam persidangan bahwa telah terbukti terdakwa memiliki disabilitas mental dan peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 November 2024 itu tidak terlepas dari permasalahan mental yang dimiliki oleh terdakwa," jelas Maruf.
"Karena perbuatan itu dilatarbelakangi oleh sebuah situasi dan kondisi yang MAS sendiri tidak bisa dikontrol," sambungnya.
