Demokrat Sebut Putusan MK Berdampak Pada Masa Kepengurusan Partai

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Sekjen Demokrat Herman Khaeron di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanSekjen Demokrat Herman Khaeron di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memisahkan pemilihan nasional dan pemilihan lokal.

Ia mengatakan perubahan aturan ini juga bisa berimplikasi pada perubahan masa periodisasi kepengurusan partai.

"Saya paham bahwa keputusan MK final and binding sehingga strategi dan manajemen partai ke depan harus dipersiapkan sesuai keputusan tersebut," kata Herman Khaeron kepada wartawan, Senin (30/6).

Selain itu ia juga mengatakan bahwa perubahan aturan ini berimbas pada perpanjangan masa jabatan DPRD selama 2 tahun.

"Namun memang masih menjadi bahan diskusi, khususnya terkait dengan perpanjangan masa jabatan DPRD selama 2 tahun. Kami juga harus menyesuaikan masa periodisasi kepengurusan partai yang disesuaikan dengan adanya 2 kali pemilu, pemilu pusat dan pemilu daerah," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilu legislatif (termasuk DPRD) tetap digelar bersamaan dengan pemilu presiden, sementara pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) harus digelar secara terpisah, paling lambat dua tahun setelah presiden dan wakil presiden terpilih dilantik.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Kamis (30/5), sebagai jawaban atas gugatan terkait sistem keserentakan pemilu yang dinilai membebani pemilih dan penyelenggara.

Putusan ini sekaligus membuka jalan bagi desain baru pemilu lokal, yang pelaksanaannya kemungkinan besar mundur ke tahun 2031 jika merujuk pelantikan presiden hasil Pemilu 2029. Artinya dengan jeda tersebut, m...

Baca Selengkapnya