Pengacara soal Nurhadi Ditangkap KPK di Lapas Sukamiskin: Berlebihan

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Mantan Sekertaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (6/11/2018). Foto: Reno Esnir/Antara FotoMantan Sekertaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (6/11/2018). Foto: Reno Esnir/Antara Foto

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman, ditangkap KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai penangkapan terhadap kliennya berlebihan.

"Saya sudah mendengar kabar itu. Tapi menurut hemat saya, penangkapan ini agak berlebihan," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (30/6).

Maqdir mengatakan, penangkapan itu dilakukan saat Nurhadi masih menjalani hukumannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Beliau mestinya bebas tanggal 28 Juni, tapi tanggal 26 ditangkap KPK," jelas Maqdir.

Menurutnya tidak ada alasan KPK bisa melakukan penangkapan tersebut.

"Tidak alasan menurut hukum yang mereka bisa gunakan untuk melakukan penangkapan. Ini adalah tindakan berlebihan," ujarnya.

Berdasarkan versi KPK, Nurhadi ditangkap di Lapas Sukamiskin pada Minggu (29/6) malam. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Nurhadi dibebaskan dari Lapas Sukamiskin.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (30/6).

Budi menjelaskan, penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang telah menjerat Nurhadi sebelumnya.

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," jelas Budi.

Nurhadi memang sudah lama dijerat KPK dalam kasus pencucian uang. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi m...

Baca Selengkapnya