Danantara Hapus Tantiem BUMN, Rosan Pastikan Penghasilan Komisaris Tak Dipangkas

15 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani bersiap mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTOMenteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani bersiap mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara secara resmi melakukan reformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif, serta penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta anak usaha dalam portofolionya.

BPI Danantara mewajibkan insentif bagi direksi sepenuhnya didasarkan pada pencapaian kinerja operasional perusahaan dan laporan keuangan yang merefleksikan kondisi aktual. Sementara itu, pemberian tantiem kepada komisaris tidak lagi diperbolehkan.

CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani mengatakan aturan baru ini bagian dari inisiatif besar BPI Danantara untuk menciptakan sistem pengelolaan BUMN yang lebih transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik.

Perubahan ini diatur dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025 dan akan mulai diterapkan pada tahun buku 2025 bagi seluruh BUMN yang berada di bawah pengelolaan BPI Danantara.

“Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait,” ucapnya melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (1/8).

Meskipun demikian, Rosan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk memotong honorarium, melainkan menyelaraskan sistem remunerasi...

Baca Selengkapnya