ARTICLE AD BOX

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru terkait biaya perjalanan dinas (perdinas) bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, yang mengatur secara rinci besaran anggaran perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri, mulai dari menteri hingga ASN golongan rendah.
Standar Biaya Masukan sendiri merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2026. Dalam beleid ini, rincian biaya perjalanan dinas dalam negeri terbagi dalam beberapa kategori.
Uang harian perjalanan luar kota, pemerintah menetapkan kisaran Rp 360 ribu hingga Rp 580 ribu per hari. Sementara untuk perjalanan dalam kota dengan durasi lebih dari delapan jam, uang harian yang diberikan berkisar antara Rp 140 ribu sampai Rp 230 ribu.
Khusus untuk keperluan pendidikan dan pelatihan (diklat), uang harian ditetapkan antara Rp 110 ribu hingga Rp 170 ribu, tergantung pada provinsi masing-masing.
Selain uang harian, terdapat juga uang representasi yang diberikan kepada pejabat negara. Untuk menteri, pejabat tinggi negara, dan wakil menteri, besaran uang representasi sebesar Rp 250 ribu untuk perjalanan luar kota, dan Rp 125 ribu untuk perjalanan dalam kota dengan...