ARTICLE AD BOX

HiPontianak - Polres Kubu Raya musnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 395,7 gram atau 3,95 ons hasil temuan di area kargo Bandara Supadio, Kalimantan Barat.
“Barang bukti yang kita musnahkan kali ini yang kita temukan di area Kargo Bandara Supadio Pontianak pada bulan Juni 2025," ungkap Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi.
Pemusnahan dilakukan di depan para tersangka dengan cara dituangkan ke wadah yang berisikan cairan pembersih pada Rabu, 25 Juni 2025 di Mapolres Kubu Raya.
Saat ini kedua pelaku sudah berada di Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.