Justice Collaborator Kini Bisa Bebas Bersyarat, Begini Mekanismenya

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Dok LPSKIlustrasi kesaksian seorang justice collaborator. Foto: Dok LPSK

Justice Collaborator (JC) kini bisa mendapatkan penghargaan berupa pembebasan bersyarat. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 8 Mei 2025.

Seperti apa mekanismenya?

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa tersangka atau terdakwa bisa mengajukan permohonan kepada penyidik maupun penuntut umum untuk menjadi JC. Permohonan juga bisa disampaikan kepada Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Nantinya, penyidik, penuntut umum, maupun LPSK akan menelaah permohonan tersebut. Penelaahan dilakukan dengan mengecek pemenuhan persyaratan administratif dan substantif.

Apabila permohonan diterima, tersangka maupun terdakwa bisa dianggap sebagai JC. Ia pun berhak mendapat penanganan khusus seperti pemisahan tempat penanganan dengan terdakwa/tersangka lainnya hingga dapat memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa lain.

Nantinya, JC yang telah mendapatkan penanganan khusus dapat direkomendasikan mendapat penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum. Ada sejumlah kriteria yang diperhatikan dalam memberikan rekomendasi itu, yakni:

  • Kualitas keterangan yang Saksi Pelaku;

  • Konsistensi keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/atau

  • Sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan LPSK.

Lantas apa syarat substantif agar pelaku da...

Baca Selengkapnya