Beli Rumah Bebas PPN-BPHTB hingga Akhir 2025, Khusus MBR

18 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Foto udara rumah subsidi Program Rumah untuk Guru Indoensia yang masih dalam tahap pembangunan  di Perumahan Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025).  Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTOFoto udara rumah subsidi Program Rumah untuk Guru Indoensia yang masih dalam tahap pembangunan di Perumahan Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap pemerintah akan memperpanjang beberapa kebijakan terkait perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sosok yang akrab disapa Ara itu menuturkan beberapa kebijakan yang diperpanjang adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen.

“Itu sudah disetujui oleh pemerintah, oleh Bapak Presiden melalui kebijakan Menko dan Menteri Keuangan dan itu sudah disampaikan kepada publik. Jadi itulah intervensi pemerintah, supaya ada kemurahan dan kemudahan, bahkan bukan murah, gratis,” kata Ara dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Rabu (30/7) malam.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menuturkan sampai saat ini sebanyak 509 kabupaten atau kota di 38 provinsi juga sudah memiliki regulasi dalam bentuk Perkada mengenai BPHTB dan PBG gratis untuk MBR tersebut.

“Sampai hari ini, sudah terbit 244.722 izin PBG, persetujuan bangunan gedung yang artinya akan dibuat gedung, rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka melakukan renovasi,” ujar Tito.