Ahli Hukum soal Abolisi Tom Lembong: Peringatan Agar Tak Kriminalisasi Kebijakan

20 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).  Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto atas persetujuan DPR RI.

Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula yang dijerat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terkait hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, meminta agar hal tersebut menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk tidak melakukan kriminalisasi dalam penegakan hukum.

"Seharusnya ini jadi peringatan juga buat penegak hukum, agar tidak ada kriminalisasi terhadap kebijakan," kata Ficar, Kamis (31/7).

"Kejaksaan harus menyadari ini jangan mau jadi alat politik rezim," jelas dia.

Ficar pun meminta Presiden untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan. Menurut dia, pemberian abolisi oleh Presiden menunjukkan kasus tersebut kental politisasi.

"Konsekuensinya presiden juga harus mengevaluasi kerja-kerja pimpinan Kejaksaan," terangnya.

 Dokumentasi Pribadi/HO ANTARAPakar Pidana, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Dokumentasi Pribadi/HO ANTARA

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pemberian abolisi terhadap Tom Lembong at...

Baca Selengkapnya