Bea Cukai Kudus Amankan 10,9 Juta Batang Rokok Ilegal Kuartal I 2025

1 minggu yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
 Jamal Ramadhan/kumparanIlustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah telah mengamankan 10,9 juta batang rokok sepanjang kuartal pertama tahun ini. Nilai dari rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp 16,08 miliar dengan potensi nilai kerugian cukai sebesar Rp 10,46 miliar.

Kabupaten Kudus di Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah yang dikenal sebagai salah satu salah satu sentra produksi rokok dengan status Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menjelaskan capaian tersebut dicapai lewat 47 kali penindakan rokok ilegal di kuartal pertama 2025. Penindakan tersebut dilakukan kepada berbagai jenis modus.

“Seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut,” ujar Lenni dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (18/6).

Rokok-rokok yang diamankan tersebut melanggar beberapa pelanggaran cukai seperti rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson), sampai pemalsuan pita cukai.

Berbagai pelanggaran tersebut bisa diancam pidana sesuai undang-undang Cukai dengan sanksi mulai dari penjara sampai denda.

Lenni juga menuturkan selain penindakan rokok ilegal, Bea Cukai Kudus juga terus melakukan sosialisasi mengenai dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.

Pelanggaran tersebut bisa membuat kerugian kepada keuangan negara, hal ini karena negara dapat kehilangan potensi dari penerimaan cukai.

Selain itu, berbagai pelanggaran tersebut juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat sampai membuat pabrik rokok yang resmi menjadi lesu.

Bahkan, Lenni menjela...

Baca Selengkapnya