Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 51 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 97,8 M

21 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Intan Alliva Khansa/kumparanJutaan batang rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Ditjen Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 51 juta batang rokok ilegal asal Thailand. Upaya masuknya jutaan batang rokok ilegal tersebut digagalkan di perairan Riau.

Lebih detail, penyelundupan tersebut digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Riau, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Dumai dengan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai dan Denintel Koarmada I.

Penindakan dilakukan di Perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Sabtu (21/6) lalu.

“Penindakan ini menjadi bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat dan upaya menekan peredaran rokok ilegal yang tentunya sangat merugikan negara,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (2/7).

Total terdapat 51.200.000 batang rokok ilegal asal Thailand yang diangkut sebuah kapal kayu, KLM Harapan Indah 99. Jutaan batang rokok ilegal tersebut berada dalam 5.120 dus atau 2.560.000 bungkus rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM).

Untuk kronologi, awalnya pada Sabtu (21/6) lalu informasi diperoleh dari laporan intelijen Bea Cukai Riau yang diteruskan kepada Satgas Patroli BC 15048 Bea Cukai Bengkalis. Setelah itu tim patroli dikerahkan menuju Tanjung Sekodi.

Bea Cukai dan TNI AL TNI gagalkan Penyeludupan 51 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand di Perairan Riau. Dok. Bea C...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya