KPK Umumkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 17 M

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Dok. Sekjen MPRBrifing Sekretaris Jenderal MPR RI, Dr. Ma'ruf Cahyono, S.H., M.H. dalam rangka menghadapi pelaksanaan kegiatan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI, Peringatan Hari Konstitusi dan HUT KE-77 MPR RI. Foto: Dok. Sekjen MPR

KPK mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR. Tersangka itu berinisial MC.

KPK menuliskan MC terlibat perbuatan gratifikasi itu terkait jabatannya selaku Sekjen MPR periode 2019-2021. Pada periode tersebut, Sekjen MPR yang menjabat adalah Ma'ruf Cahyono.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan, Kamis (2/7).

Sebelumnya, KPK memang sudah menyebut ada satu tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Budi menyebut, satu orang tersangka ini diduga menerima gratifikasi Rp 17 miliar.

Budi menjelaskan, KPK masih terus mendalami berbagai informasi terkait pengadaan-pengadaan yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi tersebut.

“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar,” ujarnya.

Terkait penetapan tersangka tersebut, Ma'ruf Cahyono belum memberikan komentar. kumparan sudah mencoba menghubungi Ma'ruf Cahyono, tetapi belum mendapatkan respons.

Profil Singkat Ma'ruf Cahyono

Ma’ruf Cahyono merupakan Sekjen MPR yang menjabat selama periode 2016-2023. Ia dilantik oleh Ketua MPR saat itu, Zulkifli Hasan. Ia menjabat sampai Ketua MPR diduduki Bambang Soesatyo.

Pada Pilkada serentak lalu, Ma’ruf Cahyono hampir mengikuti Pilbup Banyumas, tetapi tidak diterima KPU karena berkas tidak lengkap.

Dia terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 30 Maret 2023 selaku Sekjen MPR. Kala...

Baca Selengkapnya