Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

6 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Eks Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono (keduanya memakai rompi oranye) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana PutraEks Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono (keduanya memakai rompi oranye) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

KPK melakukan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Penangkapan ini dilakukan di Lapas Sukamiskin pada Minggu (29/6) malam.

Penangkapan dilakukan sesaat setelah Nurhadi dibebaskan dari Lapas Sukamiskin.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (30/6).

Budi menjelaskan, penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang telah menjerat Nurhadi sebelumnya.

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," jelas Budi.

Nurhadi memang sudah lama dijerat KPK dalam kasus pencucian uang. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini. Termasuk konstruksi perkaranya.

Belum ada keterangan dari Nurhadi mengenai penangkapannya tersebut.

 ANTARA FOTO/Reno EsnirMantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.

Nurhadi b...

Baca Selengkapnya