ARTICLE AD BOX

Kementerian Sosial terus melakukan upaya pengentasan kemiskinan melalui program-program pemberdayaan yang berpedoman pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini diharapkan diikuti oleh pemerintah daerah.
“Untuk pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2025, saya dan Pak Menteri diperintah oleh Bapak Presiden untuk bekerja berdasarkan data, dan bantuan sosial harus tepat sasaran,” kata Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat audiensi dengan Bupati Lombok Timur Haerul Warisin di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (20/6).
Ia menjelaskan berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, Kemensos dalam menjalankan program-program termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos) sudah mengacu pada DTSEN, salah satunya pada penyaluran bansos triwulan kedua tahun 2025 ini.
Atas dasar itu, Agus Jabo mengajak seluruh pemerintah daerah termasuk Kabupaten Lombok Timur untuk menjadikan DTSEN sebagai landasan dalam menyusun program.

"Untuk menyusun program ke depan terutama pemda dalam pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem itu menggunakan DTSEN, supaya ada sinergi antara pemda dengan pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, terkait 7,39 Juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, ia menjelaskan untuk yang memenuhi syarat bisa direaktivasi terutama yang berada pada desil 1 sampai 5.